DPR Pastikan RUU Pengelolaan Ruang Udara Berbasiskan Kebutuhan di Lapangan

25-05-2025 / PANITIA KHUSUS
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, M. Endipat Wijaya, saat memimpin pertemuan di Lanud Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (22/05/2025). Foto: Singgih/vel

PARLEMENTARIA, Maros – DPR RI menegaskan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, M. Endipat Wijaya, menyampaikan bahwa urgensi regulasi ini sangat tinggi mengingat kompleksitas dan tantangan dalam tata kelola ruang udara nasional.

 

“Melihat kompleksitas permasalahan dan urgensi pengelolaan ruang udara, sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang yang secara khusus dan terpadu mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara, yang terintegrasi,” ujar Endipat kepada Parlementaria di Lanud Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (22/05/2025).

 

RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2024 dan akan tetap menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas Tahun 2025 sebagai carry over untuk diselesaikan pembahasannya. Menurut Endipat, hal ini menunjukkan komitmen DPR RI dalam menuntaskan regulasi strategis tersebut.

 

Dalam upaya memperkaya pembahasan, Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara juga melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah guna menyerap aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan. Kegiatan ini dinilai penting untuk menjamin partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

 

“Oleh karena itu, kunjungan kerja ini merupakan langkah penting bagi DPR RI terutama Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk menerima masukan dari stakeholder terkait,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Endipat menambahkan bahwa masukan tersebut sangat diperlukan agar substansi regulasi benar-benar mencerminkan kebutuhan dan tantangan di lapangan.

 

RUU ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan strategis seperti kedaulatan wilayah udara, keamanan nasional, integrasi antar sektor penerbangan sipil dan militer, serta optimalisasi pemanfaatan ruang udara bagi pembangunan nasional.

 

“Keseluruhan masukan akan menjadi bahan bagi kami dalam merumuskan norma subtsantif pada RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara,” tutup Endipat. (skr/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara, Pansus Serap Masukan dari Wing Dik 700 Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya –Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Wing Pendidikan (Wing Dik)...
Sempurnakan DIM, Pansus DPR RI Serap Masukan RUU Pengelolaan Ruang Udara di Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur, dalam rangka menyerap masukan dari...
Miliki Tradisi Java Balloon Festival, Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Serap Aspirasi di DIY
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Sleman - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI menggelar Kunjungan Kerja ke Kantor AirNav Indonesia Cabang...
Masih Parsial dan Sektoral, Perlu Payung Hukum Komprehensif Soal Pengelolaan Ruang Udara
14-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai respons atas belum adanya regulasi...